Siang Sobat..Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan perbedaan teori antara John Locke Dengan Montesquieu....OK Langsung aja...
Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke
John Locke, dalam bukunya yang berjudul “Two Treaties of Goverment”
mengusulkan agar kekuasaan di dalam negara itu dibagi dalam organ-organ
negara yang mempunyai fungsi yang berbeda-beda..
. Menurut beliau agar
pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada pembedaan pemegang
kekuasaan-kekuasaan ke dalam tiga macam kekuasaan,yaitu:
1. Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang)
2. Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang)
3. Kekuasaaan Federatif (melakukan hubungan diplomtik dengan negara-negara lain).
Pendapat John Locke inilah yang mendasari muncul teori pembagian
kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan
kekuasaan (absolut) dalam suatu negara.
Konsep Trias Politica Montesquieu
Menurut Montesquieu seorang pemikir berkebangsaan Perancis mengemukakan
teorinya yang disebut trias politica. Dalam bukunya yang berjudul
“L’esprit des Lois” pada tahun 1748 menawarkan alternatif yang agak
berbeda dari pendapat John Locke. Menurut Montesquieu untuk tegaknya
negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam 3
organ, yaitu:
a) Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang).
b) Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang).
c) Kekuasaaan yudikatif (mengadili bila terjadi pelanggaran atas undang-undang).
Konsep yang dikemukakan oleh John Locke dengan konsep yang dikemukakan
oleh Montesquieu pada dasarnya memiliki perbedaan, yaitu:
a) Menurut John Locke kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang
mencakup kekuasaan yuikatif karena mengadili itu berarti melaksanakan
undang-undang, sedangkan kekuasaan federatif (hubungan luar negeri)
merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri.
b) Menurut Montesquieu kekuasaan eksekutif mencakup kekuasaan ferderatif
karena melakukan hubungan luar negeri itu termasuk kekuasaan eksekutif,
sedangkan kekuasaan yudikatif harus merupakan kekuasaan yang berdiri
sendiri dan terpisah dari eksekutif.
c) Pada kenyataannya ternyata, sejarah menunjukkan bahwa cara pembagian
kekuasaan yang dikemukakan Montesquieu yang lebih diterima. Kekuasaan
ferderatif diberbagai negara sekarang ini dilakukan oleh eksekutif
melalui Departemen Luar Negerinya masing-masing (Moh. Mahfud MD, 2001:
73). Seperti halnya dalam praktek ketatanegaraan Indonesia selama ini.
Mengenai pembagian kekuasaan seperti yang dikemukakan Montesquieu, yang
membagi kekuasaan itu menjadi tiga kekuasaan, yaitu: legislatif,
eksekutif, dan yudikatif, Jimly Asshiddiqie menjelaskan lagi mengenai
cabang-cabang dari kekuasaan-kekuasaan itu. Cabang kekuasaan legislatif
terdiri dari:
a. Fungsi Pengaturan (Legislasi).
b. Fungsi Pengawasan (Control).
c. Fungsi Perwakilan (Representasi).
Kekuasaan Eksekutif juga mempunyai cabang kekuasaan yang meliputi :
a. Sistem Pemerintahan.
b. Kementerian Negara.
Begitu juga dengan kekuasaan Yudikatif mempunyai cabang kekuasaan sebagai berikut :
a. Kedudukan Kekuasaan Kehakiman.
b. Prinsip Pokok Kehakiman.
c. Struktur Organisasi Kehakiman.
Ok Sobat Itulah Perbedaan John Locke Dan Montesquieu Dan Terima kAsih Atas Kunjungannya
Monday, August 25, 2014
Perbedaan John Locke Dan Montesquieu
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
3 komentar
aku sedang bermain
Makasih dah share, komen balik ya fbi-topblogger.blogspot.com
Terima kasih juga sudah berkunjung
Dilarang Spam , Flood , Junk , Sara , Link Aktif Dsb.